Kendaraan Pemadam Kebakaran adalah kendaraan gawat darurat pemadam kebakaran. Tipe kendaraaan ini biasanya truk yang bagian belakangnya berfungsi menyimpan air, dan kendaraan ini pada umumnya berwarna merah. Ada beberapa tipe kendaraan yang digunakan di kesatuan pemadam kebakaran contohnya: mobil double cabin untuk membawa petugas pemadam kebakaran, truk dengan ukuran kecil dan besar yang membawa air, truk transportasi alat2 pemadam kebakaran, dan truk pembawa tangga/ladder. lalu kendaraan operasional seperti: ambulans, mobil teknik, mobil bantuan, dll.
Kendaraan Pemadam Kebakaran pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi laluan dan jalan di lalulintas agar sampai di tempat dengan tepat waktu. Pada kondisi yang darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene dan menyalakan lampu2 darurat yang pada umumnya berwarna merah atau biru maupun kuning, jika pengendara melihat ini di jalan raya, maka semua kendaraan wajib memberi laluan atau minggir untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut.
Kendaraan Pemadam Kebakaran dan jika ada pengemudi yang mengabaikan, membiarkan, atau mengganggu perjalanan kendaraan darurat darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan sangat dilarang dalam peraturan lalu-lintas seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan darurat juga termasuk seperti: Ambulans.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar