Pemadam kebakaran dan/atau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) merupakan unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang sudah termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue/(Penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. Petugas Pemadam Kebakaran dilengkapi dengan pakaian anti-panas atau anti-api dan juga helm serta boot atau sepatu khusus setiap melaksanakan tugas, dan biasanya pakaianya dilengkapi dengan scotlight reflektor berwarna putih mengkilat supaya bisa terlihat pada saat pelaksanaan tugas.
Moto yang dipakai petugas pemadam kebakaran adalah Pantang Pulang Sebelum Padam. Sedangkan tugas pokok yaitu:
- Pencegah Terjadinya Kebakaran.
- Pemadaman Suatu Kebakaran,
- Penyelamatan Jiwa, ancaman kebakaran dan bencana lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar